Selasa, 19 Maret 2013

Terima Panggilan Ketiga, Susno Tetap Permasalahkan Keabsahan Surat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komjen (Purn) Susno Duadji, Avian Tumengkol mengatakan dirinya akan memastikan Susno memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri jika panggilan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kalau sesuai prosedur Susno akan taat hukum. Saya pastikan kalau sesuai prosedur Komjen (Purn) Susno Duadji akan memenuhi panggilan dan menjalani eksekusi dengan sukarela tanpa diminta, beliau akan menyerahkan diri," ujarnya kepada wartawan di kediaman Susno Duadji di kawasan Cinere, Depok, Selasa (19/3/2013).

Ia tetap mengatakan tim kuasa hukum mengatakan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara surat pemanggilan Susno hanya ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan.

"Tim kuasa hukum sudah melaporkan ke Mabes Polri mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan," tukasnya.

Seperti diketahui pihak kejaksaan telah menyerahkan surat panggilan ketiga kepada Susno Duadji. Susno tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya dari kejaksaan dengan alasan surat pemanggilan yang dilayangkan tidak sah.

Terkait penyerahan surat panggilan ketiga, juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol menjelaskan bahwa bagi pihaknya surat tersebut merupakan surat panggilan kedua.

"Bagi kami ini merupakan panggilan kedua, karena yang ke satu suratnya salah. (Kesalahannya) pertama nomornya salah, nomor registernya dan nomor perkaranya salah," jelas Tumengkol.

Klik:

Sumber

Dipublikasikan Oleh : Sentuhan Seo Ala Nubi DBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar