Kamis, 21 Maret 2013

Kadisdik: Masalah di SMPN 243 Jaktim Hanyalah Komunikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menjelaskan apa yang terjadi di SMPN 243 Jakarta Timur dimana ratusan orangtua dan walimurid siswa Kelas IX resah akibat uang pendalaman materi mata pelajaran tambahan, adalah karena tersumbatnya komunikasi.

Menurut Taufik ada masalah komunikasi antara orangtua atau walimurid, komite sekolah dan pihak sekolah. "Inti masalahnya ada di komunikasi antara mereka. Ini membuat semuanya simpang siur dan tak jelas," kata Taufik kepada Warta Kota, Kamis (21/3/2013).

Taufik menjelaskan masalah komunikasi ini, sering dijumpai terjadi di banyak sekolah di Jakarta.
Untuk itu ia meminta pihak Komite Sekolah dan pihak sekolah menjelaskan semua yang ada sejelas-jelasnya ke orangtua dan walimurid. "Di lain sisi orangtua atau walimurid juga harus pro aktif mencari tahu dan mengkonfirmasi apa yang terjadi," kata Taufik.

Menurut Taufik, pihaknya memastikan dan menjamin bahwa pembayaran uang pendalaman materi mata pelajaran tambahan di SMPN 243 Jakarta Timur untuk menghadapi Ujian Nasional (UN), sebesar Rp 416.000/siswa, yang sudah dihentikan sejak November 2012 sampai Januari 2013 tidak harus dilunasi orangtua atau walimurid.

Bahkan, uang pembayaran akan dikembalikan seluruhnya jika memang siswa tidak mau meneruskan bimbingan tambahan yang sejak dihentikan dilakukan diluar sekolah yakni di tempat bimbingan belajar yang bersangkutan. "Sudah jelas bahwa uangnya harus dikembalikan," kata Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya ratusan orangtua dan walimurid siswa Kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 243 Jakarta Timur resah, karena diwajibkan membayar pendalaman materi mata pelajaran tambahan untuk menghadapi Ujian Nasional (UN), sebesar Rp 416.000/siswa.

Bahkan, setelah dihentikan bertahap sejak November 2012 sampai Januari 2013 lalu, para orangtua dan walimurid tetap diwajibkan melunasi pembayaran sebesar Rp 416.000.

Dimas (36) salah seorang walimurid siswa Kelas IX, kepada Warta Kota, Rabu (20/3/2013), menuturkan, pungutan pembayaran pendalaman materi sebesar Rp 416.000 per siswa tersebut, dipungut oleh Komite Sekolah dengan sepengetahuan pihak sekolah pada Juli 2012 lalu. Pendalaman materi mata pelajaran UN ini bekerja sama dengan salah satu lembaga pendidikan. "Untuk siswa kelas IX ini diwajibkan. Sementara untuk siswa kelas VII dan VIII tidak wajib," kata Dimas.

Pembayaran, kata Dimas, dapat diangsur dan dicicil sejak Juli 2012 lalu. "Karena diwajibkan bagi siwa Kelas IX, kami sebagai walimurid tidak bisa menolak," kata Dimas.

Sumber

Dipublikasikan Oleh : Sentuhan Seo Ala Nubi DBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar